RASIOO.id — Warga South Tangerang atau Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Tangerang Selatan yang kembali hadir pada Kamis, 18 Juni 2026.
Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di tiga lokasi berbeda dan menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk mengurus administrasi kendaraan.
Berdasarkan jadwal operasional, pelayanan SIM Keliling Tangerang Selatan pada Kamis dibuka mulai 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di lokasi berikut:
Bintaro Plaza
Pamulang Square
ITC BSD
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang di lokasi pelayanan.
Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi yang berlaku yaitu:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.
Masyarakat juga diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan ulang di kantor Satpas.
Hadirnya layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Tangerang Selatan dalam mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien.















Komentar