RASIOO.id – Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan.
Selain hukuman penjara selama satu dekade, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara. Nominal tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa karena sebagian permohonan uang pengganti tidak dikabulkan majelis hakim.
Putusan ini juga diwarnai dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota, Andi Saputra. Dalam pendapat berbeda tersebut, ia menilai terdakwa seharusnya dibebaskan karena unsur pidana yang didakwakan dinilai belum terpenuhi.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga putusan tersebut menjadi perhatian dalam penanganan perkara korupsi di sektor pendidikan.











Komentar