Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Bertindak Tegas, Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari Diminta Segera Diusut Tuntas

RASIOO.id – Dugaan penyalahgunaan sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi terselubung terus menjadi perhatian publik. Setelah menuai protes dari masyarakat dan mahasiswa, kini Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Rusdi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segera menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang sebelumnya dijanjikan oleh Pemerintah Kecamatan Tangerang. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

“Jika memang terbukti melanggar peraturan daerah, Satpol PP harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan unsur pidana, prosesnya harus diserahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Rusdi, Kamis 2 Juli 2026.

Desakan tersebut muncul setelah tenggat waktu tujuh hari yang diberikan mahasiswa kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menyelesaikan proses verifikasi hampir berakhir.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tangerang. Mereka menuntut pemerintah segera bertindak terhadap rumah kos di wilayah RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi.

Merespons tuntutan tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan langsung sebelum menentukan langkah hukum maupun administratif.

Bagi Rusdi, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia menilai dugaan praktik asusila di lingkungan permukiman dapat mengganggu ketertiban umum, meresahkan warga, dan mencederai nilai-nilai sosial yang selama ini dijaga masyarakat Kota Tangerang.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Jika memang ada pelanggaran, seluruh pihak harus bertindak tegas agar memberikan efek jera dan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Selain meminta penegakan hukum, Rusdi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif warga, pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga organisasi kemasyarakatan.

Kasus ini sendiri mencuat setelah warga melakukan penggerebekan terhadap rumah kos tersebut pada pertengahan Juni lalu. Temuan tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendorong mahasiswa menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan agar pemerintah bertindak lebih cepat.

Mahasiswa juga meminta pemerintah tidak berhenti pada proses pendataan semata. Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran, mereka mendesak rumah kos tersebut segera ditutup serta pemilik maupun pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Satpol PP Kota Tangerang yang diharapkan segera menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka. Pemerintah pun didorong mengambil keputusan yang tegas dan transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan rumah kos tersebut.

Komentar