RASIOO.id -Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota membuka pelayanan di dua titik, yakni di Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir McDonald’s Lodaya.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengajuan harus dilakukan sebagai penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperlancar proses pelayanan, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.
- Membawa KTP elektronik (e-KTP) asli beserta dua lembar fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
Layanan ini menerima perpanjangan SIM dan e-KTP yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan serta melampirkan surat keterangan sehat yang dapat diperoleh melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi pelayanan Kota Bogor atau Polresta Bogor Kota.
Satlantas Polresta Bogor Kota mengingatkan masyarakat bahwa jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala pada sistem server maupun jaringan.
Meski demikian, selama kondisi pelayanan berjalan normal, tidak ada pembatasan kuota sehingga masyarakat dapat langsung datang ke lokasi pelayanan.
Kehadiran layanan SIM Keliling pada akhir pekan diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa mengganggu aktivitas kerja pada hari biasa.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir juga diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan.
Pasalnya, apabila masa berlaku SIM habis, pemilik tidak lagi dapat melakukan perpanjangan dan diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.















Komentar