Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Sengketa Lahan Cipondoh Segera Tuntas, Akses 30 KK Jangan Jadi Korban

RASIOO.id – Sengketa status lahan di Gang Kemuliaan, Kelurahan Cipondoh Induk, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum agar kepastian status lahan segera diperoleh dan tidak menghambat kepentingan masyarakat.

Menurut Rusdi, selama status kepemilikan lahan belum memiliki kepastian hukum, Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki dasar untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut.

“Persoalan hukum harus segera diselesaikan agar status lahannya menjadi jelas. Selama belum ada kepastian, pemerintah kota tidak bisa melakukan tindakan apa pun, baik perbaikan jalan maupun pembangunan drainase. Semuanya bergantung pada kejelasan status kepemilikan lahan,” ujar Rusdi kepada wartawan, Senin 8 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada sistem peta digital atau layer pertanahan, lahan tersebut telah ditandai sebagai jalan. Namun, secara administrasi kepemilikan, sertifikatnya masih tercatat atas nama pemilik lama.

Rusdi menjelaskan, sejak awal kawasan tersebut memang direncanakan menjadi akses jalan menuju area kaveling yang telah dipasarkan kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan kepastian hukum agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa proses hukum tidak boleh mengorbankan kepentingan publik, terutama akses jalan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, apa pun yang menjadi sarana publik tidak boleh terganggu. Sengketa silakan diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, tetapi akses masyarakat harus tetap menjadi prioritas sehingga aktivitas warga tidak terhambat,” tegasnya.

Rusdi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang maupun jalan milik Pemerintah Provinsi. Kondisi itu membuat pemerintah belum dapat mengalokasikan anggaran pembangunan di lokasi tersebut.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah jalan tersebut merupakan bagian dari fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya telah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah, atau justru masih menjadi hak ahli waris pemilik lahan.

“Kalau statusnya belum jelas, pemerintah tidak bisa membangun drainase, memperbaiki jalan, atau melakukan penataan lainnya. Karena itu harus dipastikan terlebih dahulu apakah ini memang fasos-fasum atau masih menjadi hak ahli waris,” jelasnya.

Menanggapi keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam persoalan tersebut, Rusdi menilai seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mendorong penyelesaian dilakukan melalui lembaga yang berwenang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Dewan mendorong agar persoalan ini diputuskan melalui pengadilan. Di satu sisi warga merasa jalan itu merupakan fasilitas umum yang mereka dapat saat membeli kaveling, sementara di sisi lain masih ada klaim kepemilikan dari ahli waris. Semua itu harus dipastikan secara hukum,” katanya.

Akibat sengketa tersebut, sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal di kawasan Gang Kemuliaan turut merasakan dampaknya. Selain menjadi akses utama menuju permukiman, jalan tersebut juga menunjang aktivitas sejumlah pelaku usaha yang berada di dalam kawasan.

Rusdi berharap penyelesaian sengketa dapat segera menemukan titik terang sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan dan pemerintah dapat menjalankan pembangunan infrastruktur yang selama ini tertunda.

“Kepentingan yang paling utama adalah memastikan akses publik tetap berjalan. Adapun sengketa kepemilikan lahan, biarlah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga semua pihak mendapatkan kepastian,” pungkasnya.

Komentar