Diduga Manipulasi Izin dan Jual Minol B-C Tanpa SKPL, DPRD Kota Bogor Desak Penindakan Tegas Terhadap Teras Nona Manis dan Tipsy Beer

RASIOO.id – Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Lima Jaya Merdeka, pengelola Teras Nona Manis dan Tipsy Beer.

Desakan itu disampaikan usai rapat Komisi I DPRD Kota Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam rapat tersebut terungkap dugaan manipulasi perizinan, penjualan minuman beralkohol (minol) Golongan B dan C tanpa izin, hingga operasional tempat usaha yang berlangsung sampai dini hari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan terdapat dua identitas usaha yang beroperasi di satu lokasi, namun hanya Teras Nona Manis yang memiliki izin sebagai restoran.

Berdasarkan dokumen resmi, PT Lima Jaya Merdeka hanya mengantongi izin operasional Teras Nona Manis dengan hak menjual minol Golongan A. Sementara Tipsy Beer tidak tercatat dalam basis data perizinan.

“Teras Nona Manis perizinannya ada untuk Golongan A. Tetapi untuk Tipsy Beer, tidak ada dokumen tertulis di atas kertas. Ini dua identitas yang berbeda, namun menjual barang yang tidak berizin,” kata Sugeng.

Temuan itu diperkuat saat petugas penegak perda melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut ditemukan sedikitnya 35 botol minol Golongan B dan C.

Padahal, baik Teras Nona Manis maupun Tipsy Beer belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk menjual minol Golongan B dan C.

Komisi I juga menyoroti jam operasional tempat usaha yang dilaporkan berlangsung hingga pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

Sugeng mengungkapkan, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, hingga pihak kecamatan mengaku tidak pernah menerbitkan izin operasional hingga dini hari.

Sementara itu, pihak pengelola berdalih memiliki Surat Permohonan Izin Keramaian yang diajukan kepada Polresta Bogor Kota. Namun, menurut Sugeng, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal untuk mengoperasikan tempat hiburan malam setiap hari hingga subuh.

Karena DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kepolisian, Komisi I akan membawa persoalan tersebut ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pengawasan jam operasional dapat dilakukan secara terpadu.

Sebelumnya, video keributan yang terjadi di sekitar Teras Nona Manis viral di media sosial pada Jumat, 3 Juli 2026.

Sugeng menegaskan, apabila keributan tersebut mengandung unsur pidana, kepolisian harus memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum.

Komisi I juga meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP segera memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain itu, DPRD memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Jika dalam sidak lanjutan satu hingga dua bulan ke depan masih ditemukan penjualan minol Golongan B dan C tanpa izin maupun pelanggaran lainnya, Komisi I akan mendorong pemberian sanksi bertahap mulai dari penutupan sementara, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

“Prinsipnya kita mendukung investasi dan orang yang berusaha di Kota Bogor. Tetapi, usaha tersebut wajib menjaga ketertiban, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugeng.

Komentar