RASIOO.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sekaligus menyita 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,27 gram.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZA (55) dan SH (36). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengaku memperoleh sabu dari SH. Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap SH di kediamannya tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” jelas Arnold.
Dalam operasi itu, polisi menyita 11 paket sabu dengan total berat bruto 9,27 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 55 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang.













Komentar