RASIOO.id – Masyarakat Tangerang Selatan yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali hadir pada Selasa, 14 Juli 2026.
Berdasarkan jadwal pelayanan, SIM Keliling Polres Tangerang Selatan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di tiga titik, yakni Pamulang Square, ITC BSD, dan Bintaro Plaza. Pada beberapa lokasi, layanan juga dapat dibuka kembali pada sesi sore sesuai kebijakan petugas di lapangan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Kedua layanan tersebut umumnya tersedia di lokasi SIM Keliling.
Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan PNBP, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang karena jumlah pelayanan setiap harinya terbatas. Dengan menyiapkan seluruh dokumen sebelum berangkat, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih cepat dan praktis.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu solusi bagi masyarakat Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara.















Komentar