RASIOO.id – Wajah Mulyadi (74) tampak pasrah saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menahan angkot yang sehari-hari menjadi sumber penghasilannya. Belum sempat membawa penumpang, angkot tua yang dikemudikannya sudah lebih dulu terjaring razia kendaraan berusia di atas 20 tahun.
Operasi penertiban tersebut digelar Dishub Kota Bogor di depan Kantor Pelayanan Pajak Kota Bogor, Selasa 14 Juli 2026, sebagai bagian dari penegakan aturan pembatasan usia operasional angkutan kota sesuai regulasi Pemerintah Kota Bogor.
Belasan angkot yang telah melampaui usia teknis operasional dihentikan dan dibawa ke pool penampungan Dishub. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi umum sekaligus menjalankan kebijakan peremajaan armada.
Di balik penertiban itu, terselip kisah pilu para sopir yang menggantungkan hidup dari angkot tua milik orang lain.
Mulyadi, sopir angkot trayek 02 bernomor polisi F 1981 AF, mengaku baru saja keluar dari garasi ketika petugas menghentikan kendaraannya.
“Saya ini baru banget keluar dari garasi buat narik, langsung ditahan petugas di jalan. Hasil narik hari ini sama sekali belum ada, bahkan modal bensin belum kembali. Tadi baru isi 15 liter, habis Rp150 ribu, modalnya belum balik sepeser pun,” ujarnya.
Ia mengatakan, penindakan tersebut merupakan pengalaman pertamanya selama menjadi sopir angkot.
“Baru hari ini ditindak langsung. Begitu kena operasi penahanan, saya ambil barang-barang pribadi di dalam mobil, selebihnya saya serahkan ke pemilik kendaraan,” katanya.
Mulyadi mengaku sebenarnya sudah mengetahui adanya aturan pembatasan usia kendaraan. Namun, sebagai sopir, ia hanya menjalankan perintah pemilik angkot yang tetap meminta armada beroperasi.
“Aturannya memang sudah dengar. Tapi karena kebutuhan hidup dan pemilik kendaraan tetap menyuruh jalan, kami tetap narik penumpang,” ungkapnya.
Menurutnya, para sopir dan pemilik angkot masih membutuhkan kepastian mengenai nasib armada tua yang kini dilarang beroperasi.
“Kami maunya ada kejelasan. Mobil-mobil tua seperti ini mau diarahkan ke mana? Katanya ada berbagai program pemerintah, tapi di lapangan belum semuanya berjalan. Dulu waktu ditanya, jawabannya selalu nanti. Sekarang tahu-tahu mobil tua harus diremajakan,” ujarnya.
Usai angkot yang dikemudikannya ditahan, Mulyadi hanya bisa membawa pulang barang-barang pribadinya, seperti dongkrak, kunci roda, dan surat tilang dari petugas.
Dengan wajah lelah, pria asal Cibungbulang itu mengaku harus pulang tanpa membawa penghasilan sepeser pun.
“Saya pulang jalan kaki dulu dari sini, nanti cari angkot lain yang searah. Kalau bisa saya cari unit yang lebih baru supaya aman di jalan,” tuturnya.
Kisah Mulyadi menjadi potret sisi lain dari kebijakan penertiban angkot tua. Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan keselamatan transportasi publik melalui peremajaan armada. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga menyisakan beban bagi para sopir yang menggantungkan nafkah dari kendaraan yang bukan milik mereka.










Komentar