Razia Gabungan di Bogor, 10 Angkot Dikandangkan dan 21 Kendaraan Ditindak Dishub

 

RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar operasi gabungan penertiban angkutan kota (angkot) bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun TNI, Selasa 14 Juli 2026. Dalam razia yang digelar di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bogor itu, sebanyak 21 angkot ditindak, sementara 10 unit di antaranya langsung dikandangkan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional angkutan kota.

“Operasi pagi ini kami laksanakan secara gabungan bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor,” ujar Dody.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 21 angkot dari berbagai trayek yang mayoritas diproduksi pada tahun 2000 hingga 2002. Seluruh kendaraan tersebut dikenai penindakan berupa penyitaan dokumen kendaraan.

“Dari 21 angkot tersebut kami lakukan penyitaan surat-surat kendaraan,” katanya.

Namun, sebanyak 10 angkot terpaksa dikandangkan di kantor Dishub Kota Bogor karena tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan, seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR.

“Sementara 10 kendaraan kami kandangkan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji (KIR),” jelasnya.

Pada operasi kali ini, mayoritas kendaraan yang terjaring berasal dari Trayek 02 Sukasari–Bubulak. Selain itu, petugas juga menindak angkot dari Trayek 08, Trayek 06, dan Trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka.

Dishub juga memberikan tindakan lebih tegas terhadap angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia namun kembali beroperasi.

“Untuk angkot yang sudah pernah terjaring razia sebelumnya dan kembali melanggar, langsung kami lakukan pengandangan di Dinas Perhubungan,” tegas Dody.

Pemilik kendaraan yang dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen memilih salah satu langkah penyelesaian, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026, pemilik diberi waktu enam bulan untuk merealisasikan peremajaan tersebut.

“Selama masa itu kendaraan tidak boleh lagi beroperasi di jalan. Jika dalam enam bulan tidak dilakukan peremajaan, maka izin operasionalnya akan berakhir dengan sendirinya,” ujarnya.

Dody mengungkapkan, jumlah angkot yang telah ditindak terus meningkat. Pada operasi sebelumnya, 7 Juli 2026, tercatat 213 unit telah ditindak. Kini, hingga 14 Juli 2026, jumlahnya bertambah menjadi 313 unit.

“Penindakan dilakukan secara bertahap dan jumlahnya terus bertambah. Di lapangan juga mulai terlihat jarak antarangkot semakin renggang,” katanya.

Hingga saat ini, baru dua pemilik angkot yang mengajukan proses peremajaan armada.

Dalam razia tersebut, Dishub juga menemukan 16 angkot yang usia kendaraannya masih di bawah 20 tahun, yakni keluaran 2007 hingga 2009. Meski belum melewati batas usia operasional, kendaraan tersebut tetap ditilang karena dokumen administrasinya tidak lengkap.

“Untuk kendaraan yang umur teknisnya masih memenuhi syarat, kami hanya memberikan sanksi tilang, bukan pengandangan,” pungkas Dody.

Komentar