RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Kamis, 16 Juli 2026. Pelayanan kali ini dipusatkan di Metropolitan Mall Cileungsi, sehingga memudahkan warga di wilayah timur Kabupaten Bogor untuk mengurus perpanjangan SIM.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan proses pelayanan dapat berlangsung lebih lancar.
Program SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Membawa e-KTP asli beserta dua lembar fotokopi. Layanan ini dapat digunakan oleh pemegang e-KTP dari seluruh daerah di Indonesia.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku sebagai syarat utama perpanjangan.
- Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Menunjukkan Surat Keterangan Sehat yang dapat diperoleh melalui aplikasi atau layanan SimpelPol, dengan memilih lokasi pemeriksaan di SATPAS yang telah ditentukan.
Petugas mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh berkas telah lengkap sebelum datang agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, jadwal maupun waktu pelayanan sewaktu-waktu dapat mengalami penyesuaian apabila terjadi gangguan sistem atau kendala jaringan.
Pendaftaran dilakukan secara langsung di lokasi layanan selama jam operasional berlangsung. Kehadiran SIM Keliling di Metropolitan Mall Cileungsi diharapkan menjadi solusi bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor SATPAS.














Komentar