RASIOO.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Bogor menggelar audiensi dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Cibinong, Jumat, 17 Juli 2026.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi peradilan guna meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Cibinong itu membahas berbagai upaya kolaboratif, mulai dari edukasi hukum hingga optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bogor, Sanusi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi sekaligus membangun kerja sama strategis dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal hak-hak hukum masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, yang sering kali menghadapi kendala dalam mengakses keadilan di ranah hukum keluarga dan perdata Islam,” ujar Sanusi.
Menurutnya, audiensi ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan program bantuan hukum yang dijalankan LBH GP Ansor dengan sistem peradilan di Pengadilan Agama Cibinong.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses keadilan, khususnya untuk perkara-perkara perdata Islam,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Cibinong, Dr. Sultan, menyambut baik inisiatif yang dilakukan LBH GP Ansor Kabupaten Bogor.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama Cibinong terbuka untuk menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang memiliki kredibilitas dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan prima.
“Pengadilan Agama Cibinong selalu terbuka untuk bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang kredibel demi mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan prima,” ungkap Sultan.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting sebagai komitmen bersama, di antaranya menyelenggarakan sosialisasi hukum mengenai perkawinan, waris, dan hibah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus meminimalisasi sengketa.
Selain itu, kedua pihak juga mendorong optimalisasi bantuan hukum melalui keterlibatan aktif advokat dan paralegal dalam memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sinergi juga diarahkan untuk mempercepat akses terhadap keadilan dengan mengawal penyelesaian perkara kemasyarakatan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Audiensi diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya kolaborasi antara LBH GP Ansor Kabupaten Bogor dan Pengadilan Agama Kelas IA Cibinong dalam memperkuat pelayanan hukum yang lebih mudah diakses dan berpihak kepada masyarakat.











Komentar