Tersangka Korupsi RSUD Parung Ditekan Saat Penentuan Penyedia Jasa, Kejari Kabupaten Bogor Buru Aktor Intelektualnya

RASIOO.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar.

Dalam pemeriksaan terbaru, tersangka berinisial BAP mengaku mendapat tekanan saat proses penentuan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Bogor, Muhammad Reza Andhika Damascena, mengatakan pemeriksaan terhadap BAP berlangsung selama sekitar delapan jam.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 36 pertanyaan guna menggali lebih dalam dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek.

Namun, menurut Reza, tersangka dinilai belum bersikap kooperatif karena kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit, sehingga penyidik masih harus melakukan pendalaman dan mencocokkan keterangannya dengan alat bukti lain.

“Yang bersangkutan kurang kooperatif, berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Penyidik masih harus membutuhkan dan crosscheck lagi keterangan yang sudah diberikan oleh BAP ini dan juga hal-hal yang telah tersangka sampaikan,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi fokus pemeriksaan adalah mekanisme penentuan penyedia jasa dalam proyek pembangunan RSUD Parung. Pada bagian ini, BAP mengaku terdapat tekanan yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.

“Contohnya, bagaimana sistem atau teknis Pokja itu ditentukan, yang bersangkutan mengatakan banyak tekanan dan banyak hal lah yang tidak langsung masuk pada teknisnya,” jelas Reza.

Meski mengaku mendapat tekanan, BAP belum mengungkap siapa pihak yang diduga melakukan intervensi tersebut. Penyidik pun masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Belum (diketahui siapa yang menekan BAP), kita butuh waktu lagi,” kata Reza.

Kejari Kabupaten Bogor memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Parung masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti maupun fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek RSUD Parung. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa yang menyebabkan proyek tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Komentar