Kejaksaan Agung Ganti Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad

RASIOO.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi pejabat struktural. Kali ini, sebanyak 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah mendapat penugasan baru berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.

Salah satu pergantian terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Denny Achmad yang selama ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi dimutasi. Posisinya kini diisi oleh Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pendapat Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan karier yang rutin dilakukan Kejaksaan Agung. Selain memberikan kesempatan promosi kepada pejabat, langkah ini juga bertujuan memperkuat organisasi agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan rotasi dan mutasi merupakan hal yang lazim dalam sebuah organisasi. Menurutnya, pergantian pejabat dilakukan sebagai bagian dari promosi, penyegaran organisasi, sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Bagi Kabupaten Bogor, pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri menjadi momentum untuk melanjutkan berbagai agenda penegakan hukum yang tengah berjalan. Kejari Kabupaten Bogor selama ini menangani sejumlah perkara strategis, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah.

Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya kepastian hukum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Bogor.

Jangan Lewatkan

Komentar