Empat Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Parungpanjang Bogor

RASIOO.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras sebagai barang bukti.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Muhamad Taufik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rab, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.10 WIB di Jalan Dukuh I, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

“Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, yakni AS (15), Z (17), ZA (34), dan S (38),” ujar Kompol Muhamad Taufik.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Parungpanjang yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA Angga Pratama bersama anggotanya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di kawasan Perumahan Sentraland Parungpanjang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya.

Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat butir obat Tramadol, 350 butir Eximer, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Muhamad Taufik.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun obat keras tanpa izin di lingkungan sekitarnya, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Komentar