RASIOO.id – Tim Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus itu bermula saat korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.40 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti dari rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JS yang berhasil diamankan di kawasan Karawaci pada Rabu malam, 5 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, JS mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Suhendri yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RE yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Berdasarkan keterangan sementara, kendaraan tersebut dijual kembali melalui media daring.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, beserta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu satu pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujarnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana.
“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita. Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.













Komentar