Terdampak Penertiban Angkot, 133 Sopir Kini Ikut Program Padat Karya Kota Bogor

RASIOO.id – Sebanyak 133 sopir angkutan kota (angkot) yang terdampak penertiban kendaraan berusia lebih dari 20 tahun mengikuti program Padat Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Para sopir akan bekerja selama 10 hari sesuai domisili masing-masing. Program tersebut resmi dimulai melalui apel pembukaan di Taman Heulang, Kota Bogor, Kamis, 13 Agustus 2026.

Koordinator sopir angkot, Titah Aminah mengatakan, para sopir yang mengikuti program tersebut sebelumnya terdampak penertiban angkot dan harus berhenti bekerja sebagai pengemudi.

“Ikut serta dalam kegiatan padat karya. Walaupun hanya 10 hari dan kami melaksanakannya sesuai domisili masing-masing,” ujar Titah.

Menurutnya, sekitar 300 sopir angkot sebelumnya terdata untuk mengikuti program tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi berdasarkan data desil 1 hingga 5, hanya 133 orang yang memenuhi kriteria.

Titah mengatakan, para sopir akan mendapatkan tugas di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Pekerjaan yang dilakukan antara lain membersihkan lingkungan, menyapu sisi jalan dan selokan hingga mengecat bagian trotoar.

“Kita mengikuti aturan bersih-bersih, seperti mengecat sisi trotoar dan sapu-sapu untuk pinggiran sisi atau selokan, seperti itu,” tuturnya.

Ia mengaku program tersebut membantu para sopir yang saat ini kehilangan pekerjaan. Meski begitu, Titah berharap program Padat Karya tidak berhenti setelah 10 hari.

“Kalau masalah ada program ini kita juga senang karena ada bantuan untuk sopir yang sudah menganggur,” katanya.

Menurutnya, para sopir angkot membutuhkan pekerjaan berkelanjutan karena sebagian besar masih memiliki tanggungan keluarga.

“Soal kan dihapus sopir angkot, terdampaknya, ya mudah-mudahan lanjut, jangan 10 hari gitu. Kan anak istri harus dinafkahi,” ujarnya.

Dalam program tersebut, setiap peserta mendapatkan upah Rp120 ribu per hari. Dengan masa kerja selama 10 hari, masing-masing sopir akan menerima total Rp1,2 juta.

Selain upah, para peserta juga mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program Padat Karya bagi para sopir angkot tersebut berlangsung mulai Kamis, 13 Agustus 2026 hingga 23 Agustus 2026.

Komentar