RASIOO.id – Seorang pria lanjut usia berinisial UR (72) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kasat Reserse PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami kejadian yang diduga dilakukan tersangka saat datang ke rumah UR untuk memenuhi permintaan memijat.
Menurut Silfi, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali. Korban mengaku pertama kali mengalami kejadian pada pertengahan 2025 dan terakhir pada Desember 2025.
“Lebih dari dua kali, cuma dia lupa berapanya,” jelas Silfi, Jumat, 14 Agustus 2026.
UR diketahui merupakan seorang pensiunan yang sebelumnya pernah bekerja sebagai guru sekolah dasar sejak 1977 hingga 2005. Polisi masih mendalami riwayat kedinasan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan UR sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Bogor. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satuan PPA-PPO Polres Bogor.
Silfi mengatakan, korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
“Sudah dijadikan tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 473 dan 415 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” kata Silfi.
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.















Komentar