RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor masih menghadapi kendala regulasi dalam penanganan persoalan LGBT. Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pengaturan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh Bagian Hukum Setda Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, membenarkan bahwa pihaknya belum memiliki regulasi khusus yang dapat menjadi acuan dalam melakukan penanganan LGBT.
“Memang saat ini kita kan masih terkendala pada regulasi penanganan LGBT itu sendiri yang Perwali-nya saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh Bagian Hukum,” ujar Pupung, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sembari menunggu regulasi tersebut rampung, Satpol PP tetap melakukan patroli dengan mengacu pada aturan yang sudah berlaku, terutama terkait pelanggaran asusila.
“Patroli tetap kita laksanakan. Seminggu kita laksanakan dua kali ke lokasi-lokasi rawan terjadi pelanggaran asusila atau tempat mangkal para waria,” tuturnya.
Pupung mengatakan patroli juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan persekusi maupun perselisihan antara warga dengan kelompok yang menjadi sasaran patroli.
Menurutnya, beberapa lokasi yang menjadi perhatian Satpol PP antara lain kawasan Pasar Anyar hingga Blok CD, Bunderan Sholeh Iskandar, serta Sukasari.
Pupung menyebut kondisi di sejumlah titik tersebut kini relatif kondusif setelah patroli dilakukan secara rutin selama sekitar satu bulan. Aktivitas yang sebelumnya menjadi perhatian petugas juga disebut sudah tidak terlihat di lokasi tersebut.
“Tidak ada lagi waria yang beroperasi di sana,” katanya.
Meski demikian, Pupung menegaskan Satpol PP tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif selama Perwali khusus terkait LGBT belum selesai. Jika menemukan orang yang menjadi sasaran penanganan di lokasi patroli, petugas akan memberikan imbauan untuk meninggalkan lokasi.
“Karena regulasi terhadap pengaturan LGBTQ ini masih dalam proses penyelesaian oleh Bagian Hukum Setda,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah Perwali tersebut selesai dan memiliki ketentuan yang jelas, regulasi itu akan menjadi acuan bagi Satpol PP dalam menjalankan penanganan, pembinaan, dan upaya pencegahan sesuai kewenangan yang dimiliki.











Komentar