900 Angkot Tua Terancam Dikandangkan, Dishub Kota Bogor Pasang Stiker Penanda Armada Layak Jalan

RASIOO.id – Era angkot tua di Kota Bogor mulai memasuki babak baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kini memperketat pengawasan terhadap angkutan kota yang telah melampaui batas usia operasional.

Sebanyak 900 unit angkot berusia lebih dari 20 tahun menjadi sasaran penertiban. Armada yang terbukti masih beroperasi tanpa memenuhi ketentuan terancam ditilang hingga dikandangkan.

Penertiban tersebut dilakukan Dishub Kota Bogor pada Senin, 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi publik.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP).

“Untuk tahap awal kita tetap sesuai SOP. Kalau melanggar, ditilang. Apabila kedapatan beroperasi lagi di lapangan, kita akan kandangkan,” ujar Sujatmiko, Senin (31/8/2026).

Stiker Jadi ‘Tanda Lulus’ Angkot

Dari sekitar 2.600 unit angkot yang pernah beroperasi di Kota Bogor, kini hanya sekitar 1.000 unit yang dinyatakan layak jalan sekaligus memiliki izin operasional resmi.

Untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan, Dishub menerapkan sistem penandaan berupa stiker khusus yang ditempel pada angkot yang masih berada dalam batas usia operasional.

Stiker tersebut menjadi tanda bahwa kendaraan telah memenuhi ketentuan dan masih diperbolehkan beroperasi di jalan.

“Stiker ini sebagai informasi penanda bahwa mereka masih layak dan boleh beroperasi di jalan. Tentu ini memudahkan dalam hal penindakan di lapangan, sehingga petugas tidak usah bolak-balik menghentikan kendaraan yang sama,” jelasnya.

Dengan adanya tanda tersebut, petugas dapat lebih cepat mengidentifikasi armada yang masih memenuhi syarat dan memisahkannya dari kendaraan yang telah melewati batas usia.

Ditargetkan Bersih dari Angkot Kadaluarsa Akhir Tahun

Dishub Kota Bogor menegaskan penertiban terhadap angkot berusia lebih dari 20 tahun tidak berhenti pada razia sesaat.

Pemerintah menargetkan seluruh armada yang melanggar ketentuan usia operasional sudah tidak lagi beroperasi di jalanan Kota Bogor hingga akhir 2026.

“Target kita, insyaallah sampai Desember tahun ini semuanya sudah terjaring,” kata Sujatmiko.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendorong hadirnya angkutan umum yang lebih aman, tertib dan layak bagi masyarakat Kota Bogor.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda