RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor.
Penataan dilakukan untuk menjaga kawasan CFD tetap bersih, nyaman, dan tertib, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Wakil Wali Kota Bogor, Kenal Muttaqin, mengatakan pihaknya mengusulkan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang yang ingin berjualan di kawasan CFD melalui sistem Tanda Daftar Usaha (TDU).
Menurutnya, keberadaan PKL dan UMKM memang menjadi salah satu daya tarik CFD. Namun, aktivitas tersebut perlu diatur agar tidak berkembang tanpa kendali.
“Saya melihat bahwa khawatir dengan dibukanya CFD, kemudian para pedagang masuk dan tidak terkontrol,” ujar Kenal Muttaqin saat ditemui di Jalan Sudirman, Minggu, 6 September 2026.
Ia menyebut pendataan tersebut perlu melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas UMKM dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Pedagang yang menjual produk kuliner maupun kerajinan nantinya harus masuk dalam pendataan dan proses kurasi.
“Maka dari awal saya usulkan ke Pak Sekda, ke Dinas UMKM, ke Kadishub, mereka yang memang terlibat ketika hadir di CFD, para pedagang entah itu komoditi kuliner atau kreasi kerajinan, itu harus terdata dulu di dalam TDU (Tanda Daftar Usaha),” tuturnya.
Selain pendataan, Pemkot Bogor juga akan mengatur jam operasional pedagang. Aturan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak berlangsung hingga siang, sore, bahkan malam setelah CFD selesai.
“Yang itu harus kita berikan komitmen, termasuk pernyataan ada jam operasional CFD. Khawatir malah kalau tidak dilakukan seperti itu akan stay sampai dengan sore atau bahkan malam hari. Jadi tadi Pak Kadishub sudah saya perintahkan, segera minta data dan kurasi para pedagang UMKM yang mau terlibat dalam CFD,” ujarnya.
Meski penataan diperketat, Pemkot Bogor tetap melihat kehadiran PKL dan UMKM sebagai bagian dari daya tarik CFD. Karena itu, pemerintah tidak melarang aktivitas perdagangan, tetapi ingin memastikan para pedagang mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kenal menegaskan para pedagang juga memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan fasilitas umum setelah kegiatan CFD berakhir pada pukul 09.00 WIB.
“Saya, Pak Wali, konsen untuk menjaga fasilitas publik untuk tetap bersih, tetap nyaman, dan tidak rusak oleh pengguna-pengguna, baik pedagang maupun kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar,” katanya.
Ia berharap pedagang dapat melakukan pembersihan secara mandiri setelah berjualan. Dengan begitu, fasilitas seperti trotoar tetap dapat digunakan masyarakat dalam kondisi bersih dan nyaman.
“Setelah acara selesai mereka bebersih mandiri ya, tanpa oleh dinas terkait. Jadi ini kan keren, ketika PKL ikut jualan tapi setelah itu mereka sapu, sikat sendiri, pel sendiri trotoar yang sudah dipakai,” tambahnya.















Komentar