Gerak Cepat Polsek Karawaci, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari Dua Jam

RASIOO.id – Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam waktu kurang dari dua jam setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya berinisial AH (24) dan DJ.

Salah satu terduga pelaku, AH, mendapat tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro.

Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim Opsnal Polsek Karawaci kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 11 September 2026, polisi menemukan AH dan DJ di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut terdiri dari enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW, serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan dibagi di antara para pelaku.

Sementara itu, DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut menerima upah Rp1 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk TI yang hingga kini masih buron.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda