Jadwal SIM Keliling dan Lokasi Kabupaten Bogor Senin 14 September 2026

RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Senin, 14 September 2026.

Layanan SIM Keliling kali ini hadir di Pos Polisi Gadog dan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas Induk Polres Bogor.

Namun, layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis, tetap harus mengurusnya langsung di Satpas Induk Polres Bogor.

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yakni:

  • SIM asli yang masih berlaku.
  • KTP asli.
  • Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat keterangan psikologi.

Pemohon juga diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Polres Bogor mengingatkan bahwa jadwal, lokasi, maupun jam operasional SIM Keliling dapat berubah sesuai kondisi di lapangan dan kebijakan operasional.

Karena itu, masyarakat disarankan memastikan kembali informasi terbaru sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Bogor diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat, sekaligus membantu mengurangi antrean di Satpas Induk Polres Bogor.

Komentar