Kronologi Lengkap: OTT Pengurusan HGB di BPN Bogor Seret Dirjen dan Orang Kepercayaan Menteri, KPK Sita Rp106,3 Miliar

RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik saat memaparkan konstruksi perkara tersebut.

Menurut Achmad Taufik, perkara bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.

“Bermula dari laporan pengaduan, ditindaklanjuti melalui penyelidikan,” kata Achmad Taufik.

Dari penyelidikan itu, KPK menemukan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berawal dari Pengurusan HGB di Bogor

Achmad Taufik menjelaskan, dugaan perkara tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB yang dikelola perusahaan pengembang Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

“Diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB yang dikelola Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Namun, sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah dimaksud.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat HGB atas nama Summarecon yang diterbitkan Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Kemudian ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sesuai ketentuan bisa diblokir sementara karena menjadi objek sengketa,” kata Achmad Taufik.

Di sisi lain, ahli waris kemudian mencabut gugatan di PTUN.

Persoalan kemudian berlanjut pada komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan menteri.

Menurut Achmad Taufik, komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan agar Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, SON, membuka blokir dan melanjutkan proses pemecahan HGB.

“Namun SON tidak mau menuruti kecuali ada arahan dari atasan,” ujarnya.

Kode “2” Berujung Fee Rp2 Miliar

KPK kemudian mendalami komunikasi yang terjadi pada awal Agustus 2026.

YA, pihak swasta yang menjadi perantara pihak Summarecon, bersama LEP disebut mendekati ERW agar membantu berkomunikasi dengan SON terkait permohonan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dalam komunikasi tersebut, menurut Achmad Taufik, muncul permintaan fee dengan kode “2”.

“Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘2’ yang artinya Rp2 miliar,” ungkapnya.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga terdapat pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dalam pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, ADR melalui YA dan LEP kemudian menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.

Selanjutnya, ERW menyerahkan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya ERW menyerahkan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB dari pihak Summarecon,” kata Achmad Taufik.

Aliran Uang Tak Berhenti di Kasus Summarecon

KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi, promosi dan layanan pertanahan lainnya.

Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB PT BPA dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar.

“Proses pengurusan HGB atas PT BPA sejumlah Rp2,1 miliar. Kemudian saudara ERW menyerahkan Rp1,8 miliar kepada ARF, orang kepercayaan menteri,” ujar Achmad Taufik.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan LMP dan RMF.

“Penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan LMP dan RMF sejumlah Rp8 miliar dalam koper berwarna merah dengan tulisan LMP,” katanya.

Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar dari mutasi rekening ARF serta penerimaan lainnya yang diduga berkaitan dengan urusan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Achmad Taufik, ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW terkait pengurusan pertanahan di Kantah, Kanwil maupun kementerian.

“Saudara ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW terkait pengurusan pertanahan di Kantah dan Kanwil ataupun di kementerian,” ungkapnya.

Sementara FEZ diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan ARF.

“Uang yang diberikan kepada FEZ, orang kepercayaan menteri, berperan selaku penampung uang yang dikumpulkan ARF,” katanya.

KPK masih mendalami asal-usul dan aliran uang tersebut, termasuk dugaan pengurusan pertanahan di berbagai level, baik Kantah, Kanwil maupun pusat.

Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

Besarnya perkara ini tergambar dari barang bukti yang diamankan KPK.

“Barang bukti elektronik hingga uang tunai dengan total Rp106,3 miliar,” kata Achmad Taufik.

Uang tunai yang ditemukan di rumah ARF mencapai sekitar Rp31,86 miliar, yang disimpan dalam beberapa koper berwarna merah.

Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah maupun valuta asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.

Selain itu, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp896 juta di rumah LEP, Rp8 juta di rumah ZNM, dan Rp49 juta di rumah SON.

Achmad Taufik mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul dan aliran uang tersebut.

“Penyidik masih mendalami asal usul dan aliran uang tersebut terkait pengurusan pertanahan di berbagai level, baik Kantah, Kanwil maupun pusat,” ujarnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni:

  1. LMP, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
  2. SON, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I;
  3. ADR, pihak swasta Direktur Summarecon
  4. ARF, pihak swasta orang kepercayaan menteri
  5. FEZ, pihak swasta; orang kepercayaan menteri
  6. LEP, pihak swasta;
  7. ERW, pihak swasta; orang kepercayaan menteri
  8. MF, pihak swasta orang kepercayaan menteri

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK membagi klaster penerima, antara lain SON dan ERW, LMP dan ARF, serta FEZ dan ADR.

KPK masih mendalami seluruh aliran uang dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan gratifikasi pengurusan pertanahan tersebut.

Kasus ini tidak hanya membuka dugaan transaksi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya jaringan penerimaan uang dalam pengurusan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah hingga tingkat pusat.

Komentar