RASIOO.id – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) mencuat di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Sejumlah pedagang mengaku harus membayar uang lapak setiap hari meski berjualan di area trotoar.
Temuan tersebut berdasarkan penelusuran RASIOO.id di lapangan pada Senin, 21 September 2026. Seorang pedagang minuman berinisial Piyo (40) mengatakan pedagang baru yang ingin membuka lapak harus membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Menurut Piyo, pedagang yang sudah menempati lapak juga dikenai pungutan harian. Ia menyebut pembayaran tersebut dilakukan kepada oknum yang mengatasnamakan pengelola setempat.
“Di sini mah udah punya masing-masing. Kalau jualan mah tergantung yang nagihnya, Neng. Tiap hari (dibayar),” ungkap Piyo, Senin, 21 September 2026.
Ia menyebut besaran pungutan yang diminta sekitar Rp10 ribu per hari. Jika dihitung selama 30 hari, biaya yang harus dikeluarkan pedagang mencapai sekitar Rp300 ribu.
“Satu hari Rp10 ribu. Berarti kalau Rp10 ribu dikali 30 hari aja udah,” tuturnya.
Di sisi lain, para pedagang tetap menghadapi potensi penertiban karena lokasi berjualan berada di area yang penggunaannya dibatasi oleh aturan pemerintah daerah.
Piyo mengatakan ancaman pengusiran oleh Satpol PP tetap ada. Namun, menurut pengakuannya, pungutan terhadap pedagang masih berlangsung.
“Kalau pengusiran mah ada terus. Nanti pegang baru mah banyak dendanya, banyak itunya,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang memiliki ketentuan tersendiri. Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menjelaskan sejumlah larangan bagi PKL, termasuk penggunaan badan jalan atau trotoar untuk berjualan, kecuali pada lokasi yang memang ditetapkan pemerintah daerah.
Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 sendiri mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat dan masih tercatat berlaku.
Kondisi di Alun-Alun Kota Bogor tersebut memunculkan persoalan lain, yakni dugaan adanya pihak yang menarik uang dari pedagang untuk menempati ruang yang penggunaannya sendiri dibatasi oleh aturan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pungutan tersebut masih berdasarkan keterangan pedagang di lapangan. Belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut pedagang sebagai pengelola maupun Pemerintah Kota Bogor terkait dugaan pungutan tersebut.













Komentar