38 Tersangka Ditangkap, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Curanmor hingga Pembunuhan Berencana

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan hingga pembunuhan berencana dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 22 September 2026.

Herbin mengatakan, jajarannya menangani 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua kasus penggelapan kendaraan bermotor. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 38 tersangka dengan berbagai peran.

“Dari rincian kasus tersebut, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka. Rinciannya meliputi 8 tersangka sebagai pelaku utama, 4 orang joki curanmor, 5 orang penadah, serta 20 orang perantara atau pihak yang turut serta dalam tindak pidana,” ujar Herbin.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 33 unit sepeda motor, dua unit mobil, tiga pucuk senjata api, dua bilah senjata tajam, 15 butir amunisi, belasan alat pembobol kendaraan berupa kunci leter T dan Y, 14 unit ponsel, serta 112 dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kecamatan Ciledug menjadi salah satu wilayah dengan temuan tempat kejadian perkara (TKP) curanmor terbanyak.

Polisi juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil sitaan secara simbolis kepada pemilik sah. Penyerahan tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya.

Selain mengungkap kasus curanmor, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota turut membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial I, pemilik warung makan Padang.

Jasad korban sebelumnya ditemukan di kawasan Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial N (21), pedagang kelontong, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan sekitar 14 jam setelah kejadian.

Herbin menjelaskan, pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang. Korban disebut memiliki utang Rp1,2 juta kepada tersangka yang telah berlangsung sekitar enam bulan.

Saat tersangka menagih utang pada malam kejadian, korban hanya menyanggupi membayar Rp300 ribu. Kondisi tersebut kemudian memicu cekcok hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Motif pembunuhan ini didasari utang piutang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka yang sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan. Saat tersangka menagih pada malam kejadian, korban hanya menyanggupi membayar Rp300 ribu sehingga terjadi cekcok,” jelas Herbin.

Polisi menyebut tersangka telah menyiapkan senjata tajam jenis parang sebelum mendatangi korban. Berdasarkan hasil autopsi, tim medis menemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh korban.

“Atas perbuatannya, tersangka pembunuhan berencana dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, puluhan tersangka kasus curanmor kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta menghubungi layanan darurat Call Center 110 jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.

Komentar