Bawaslu Kota Tangerang Gelar Rapat Teknis Pengawasan Kampanye

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tangerang menggelar Rapat Kerja Teknis pengawasan tahapan kampanye.

Kegiatan tersebut digelar di  Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis 30 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, memasuki tahapan kampanye diperlukan koordinasi dengan elemen partai peserta pemilu untuk mensosialisasikan hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang ketika kampanye dilakukan.

“Koordinasi ini dilakukan agar partai dapat menjalankan proses pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga : Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian, Ketua Bawaslu Kota Tangerang : Kejadian 2019 Jangan Terulang di 2024

Di sisi lain, kampanye tatap muka maupun kampanye terbuka harus ada pemberitahuan kepada Bawaslu, adapun ijinnya harus ke Polres Kota Tangerang.

“Kampanye partai atau kampanye caleg, partai harus mengirimkan pemberitahuan ke Bawaslu, sedangkan DPD beda karena perorangan,” ucapnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar