RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tangerang menggelar Rapat Kerja Teknis pengawasan tahapan kampanye.
Kegiatan tersebut digelar di Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis 30 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, memasuki tahapan kampanye diperlukan koordinasi dengan elemen partai peserta pemilu untuk mensosialisasikan hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang ketika kampanye dilakukan.
“Koordinasi ini dilakukan agar partai dapat menjalankan proses pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Di sisi lain, kampanye tatap muka maupun kampanye terbuka harus ada pemberitahuan kepada Bawaslu, adapun ijinnya harus ke Polres Kota Tangerang.
“Kampanye partai atau kampanye caleg, partai harus mengirimkan pemberitahuan ke Bawaslu, sedangkan DPD beda karena perorangan,” ucapnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar