RASIOO.id – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna Internal pada Rabu, 23 September 2026. Rapat tersebut membahas penetapan calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Antarwaktu (PAW) sekaligus pemberhentian resmi almarhum Rusdi dari jabatan Ketua DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan proses tersebut dilakukan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat yang menunjuk Saiful Milah sebagai calon Ketua DPRD Kota Tangerang menggantikan almarhum Rusdi.
“Siang ini kami mengadakan rapat paripurna internal dalam rangka penetapan calon Ketua DPRD Kota Tangerang sekaligus pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya, almarhum H. Rusdi,” ujar Arief kepada wartawan usai rapat.
Menurut Arief, penetapan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah rekomendasi dari Partai Golkar diterbitkan hingga tingkat DPP. Saiful Milah selanjutnya diusulkan untuk mengisi posisi Ketua DPRD Kota Tangerang hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029.
Setelah penetapan dalam rapat paripurna, DPRD Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang untuk mendapatkan surat rekomendasi. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Tangerang untuk diteruskan kepada Gubernur Banten.
“Nanti Pak Gubernur yang akan mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK), yaitu SK pemberhentian almarhum sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang dan SK pengangkatan H. Saiful Milah sebagai Ketua DPRD sisa masa jabatan periode ini,” terang Arief.
DPRD Kota Tangerang berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan dalam waktu dekat. Meski demikian, proses penerbitan keputusan juga melibatkan KPU dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Pastinya kita mendorong untuk segera ada penyelesaian proses ini supaya kita punya Ketua DPRD yang definitif. Mudah-mudahan bulan depan kita sudah memiliki Ketua DPRD yang baru,” tambahnya.
Sementara itu, proses PAW untuk kursi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang ditinggalkan almarhum Rusdi belum dibahas dalam rapat paripurna tersebut.
Arief menjelaskan, mekanisme PAW anggota DPRD berbeda dengan proses pergantian Ketua DPRD. Pengusulan PAW anggota DPRD dilakukan melalui surat dari DPRD kepada KPU berdasarkan surat dari Partai Golkar, kemudian diteruskan kepada Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten.
“Untuk PAW anggota DPRD Dapil almarhum, Dapil 1, itu tidak melalui proses seperti halnya PAW Ketua DPRD. Jadi prosesnya lebih sederhana,” pungkasnya.















Komentar