Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, APH Harus Periksa Seluruh Jajaran

Bogor, 29 September 2026.

RASIOO.id – Temuan melalui sidak Ombudsman RI ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II A Cibinong, telah meramaikan jagat raya. Pada Rabu 23 September 2026.

Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya sel tahanan dengan fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen di area belakang lapas. Kawasan tersebut diketahui merupakan area yang diisolir dan tidak dapat dimasuki secara leluasa.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan tim menemukan sejumlah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal narapidana. Menurut dia, kondisi fasilitas yang ditemukan memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan.

Praktisi Hukum Rd. Anggi Triana Ismail memberikan pendapatnya bahwa lagi-lagi catatan buram terus ditunjukan oleh semesta tentang arena hukum. Negara harus benar² segera memperbaiki segala hal yang menjadi konsen serius secara fundamental. Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus berani tegas tanpa pandang bulu untuk menyatakan fiat justitia roeat coelum (tegakan hukum walau langit runtuh). Artinya usut dan adili siapapun yang hendak merusak republik dari segala macam kejahatan.

Perintahkan aparat penegak hukum (APH) yakni polisi, jaksa dan KPK agar bisa mendalami temuan yang terjadi di lapas II A Cibinong Kabupaten Bogor. Mulai dari siapa yang mendanai, siapa berinisiatif, siapa mengerjakan sampai siapa yang merawat temuan tersebut. Pasti banyak pihak² yang terlibat. Belum lagi dari unsur pengawasan dari pihak kementerian sampai direktorat jenderal, masa iyah luput dari pengawasan. Tidak mungkin !!!

Segala hal yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan hingga Permenkumham No. 8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, sangatlah dibatasi tentang fasilitas² yang berada dikawasan lapas. Ini jelas sebuah permainan yang sengaja tidak pernah terekspos dan sengaja didiamkan oleh lingkup pengawasan.

Sehingga sudah tepat APH layak mendalami dan mulai melakukan criminal justice system process pada perkara dimaksud.

Ditambah Berdasarkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang wajib diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalapas Cibinong tercatat memiliki total harta sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,19 miliar. Sebagian besar kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp2.729.284.000.

Kehidupan jutaan masyarakat dinegeri ini telah hancur hilang kepercayaan dan masyarakat sebagian banyak mengalami penderitaan berupa sindrom traumatis dan kehancuran moral tanpa jeda yang sulit diobati, dikala melihat negeri ini terus di interupsi oleh hal² yang tindakan² amoral dari para pemangku kekuasaan.

Akhiri dan ini perlu segera tindaka serius, hukum dan kepercayaan publik sudah berada diujung tanduk.

Praktisi Hukum
RD. ANGGI TRIANA ISMAIL, S.H.

Komentar