RASIOO.id – Rencana penertiban Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026, batal dilaksanakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat yang seharusnya terlibat dalam penertiban tersebut tidak dapat hadir karena mendapat tugas mendadak ke wilayah Parung Panjang.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, kehadiran petugas dari tingkat provinsi diperlukan karena pemerintah kota memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak angkot AKDP yang melanggar aturan.
“Kendala petugas kami tidak punya kewenangan untuk menyita, bahkan mengandangkan angkot AKDP yang usianya sudah melewati batas operasional,” ujar Jenal.
Menurutnya, penertiban AKDP berkaitan dengan pembatasan usia kendaraan yang masih beroperasi di jalan. Karena kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi, Pemkot Bogor tidak dapat melakukan penindakan secara penuh tanpa keterlibatan Dishub Jawa Barat.
Atas kondisi tersebut, agenda penertiban yang seharusnya berlangsung hari ini akan dijadwalkan ulang pada pekan depan. Pemkot Bogor akan kembali berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk memastikan penindakan dapat dilakukan bersama.
“Insya Allah minggu depan kita agendakan kembali dengan pihak provinsi,” tuturnya.
Meski penertiban AKDP harus ditunda, Jenal memastikan pembenahan angkutan kota yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bogor tetap berjalan.
Hingga Kamis, 1 Oktober 2026, progres penataan dan penertiban angkot milik Kota Bogor telah mencapai 72 persen.














Komentar