RASIOO.id – Polda Jabar dikabarkan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang kerugian materilnya dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J.
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Lepas Sekwan Boris Derurasman, Suasana Haru dan Kekeluargaan Mengiringi Purnatugas
Mengutip berbagai sumber, Hendra mengatakan bahwa anggota DPRD tersebut pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya adalah seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya berada pada tahap penyidikan,” kata dia, dikutip Senin 5 Oktober 2026.
Ia menambahkan, penyidik sudah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan ambulans dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.
Pihak pelapor yang bergerak di bidang usaha karoseri kendaraan, sudah memproduksi dan menyerahkan sejumlah unit ambulans untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sayangnya hingga saat ini masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan sehingga menimbulkan kerugian bagi karoseri tersebut.
“Ini berasal dari program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri untuk pengadaan ambulans. Ambulans tersebut sudah diproduksi oleh karoseri dan sudah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Ia mengatakan, persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran atas kendaraan tersebut belum sepenuhnya dilunasi, sehingga kerugian finansial pun terjadi.
Hendra menambahkan, penyidik telah memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Keterangan dari pihak pelapor juga telah diterima dan dinyatakan lengkap.
“Untuk terlapor sendiri sudah pernah kami panggil, sudah kami konfirmasi, dan keterangan dari korban juga sudah lengkap kami miliki,” tambahnya.
Sedangkan status ambulans yang sudah digunakan masyarakat, pihak kepolisian menegaskan kendaraan tersebut tidak akan ditarik kembali untuk pendataan dan pendokumentasian guna melengkapi berkas perkara.
“Bentuknya bukan penarikan, melainkan pendataan dan dokumentasi bahwa kendaraan ini memang dibuat oleh karoseri tersebut dan kini digunakan oleh masyarakat,” tuntas dia.














Komentar