RASIOO.id – Warga Tangerang Raya masih memiliki kesempatan memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut memberikan sejumlah insentif, mulai dari pembebasan denda PKB hingga potongan pokok pajak. Kebijakan ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Banten.
Bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo, Pemprov Banten memberikan potongan pokok sebesar 5 persen. Sementara masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan pembebasan 100 persen denda PKB. Denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat juga dibebaskan.
Selain itu, terdapat keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten. Kendaraan pribadi mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen, sedangkan kendaraan atas nama perusahaan mendapatkan pengurangan sebesar 40 persen.
Khusus program mutasi masuk tersebut, masa berlaku keringanan lebih panjang, yakni hingga 23 Desember 2026.
Pemprov Banten menyebut kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurangi tunggakan kendaraan.
Bagi warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan yang memiliki tunggakan PKB, program tersebut masih dapat dimanfaatkan sebelum periode keringanan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Pemprov Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program keringanan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak pada tahun-tahun berikutnya.












Komentar