Razia Miras di Belakang Kantor Kecamatan Cibodas Bocor, Barang Dagangan Keburu Dipindahkan

RASIOO.id – Rencana penertiban penjualan minuman keras (miras) di belakang Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, belum membuahkan hasil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengungkapkan barang dagangan di lokasi tersebut sudah lebih dulu dipindahkan sebelum petugas melakukan penindakan.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan pihaknya sebenarnya telah bersiap menertibkan lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah. Namun, rencana tersebut tertunda setelah tim di lapangan melaporkan barang dagangan sudah bergeser.

“Kami sebenarnya sudah akan melangkah di titik yang teman-teman maksud. Cuma, begitu kami sudah bersiap, tim di lapangan menyampaikan barangnya sudah bergeser. Ya sudah, kami tunggu dulu,” ujar Teguh di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Teguh, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam penertiban peredaran miras. Petugas perlu memetakan lokasi dan bergerak secara senyap agar rencana operasi tidak lebih dulu diketahui pihak yang diduga menjual miras.

“Penertiban itu tidak gampang. Kami harus mendeteksi secara senyap. Kalau mereka sudah tahu dan curiga, barangnya pasti bergeser. Akhirnya, sulit untuk ditindak,” katanya.

Meski menghadapi kendala, Teguh menegaskan Satpol PP tetap berkomitmen menegakkan peraturan daerah (Perda) yang melarang penjualan miras di Kota Tangerang. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi yang dapat mendukung penindakan.

“Pada prinsipnya, dalam penegakan Perda, apalagi sudah mengatur larangan penjualan miras di Kota Tangerang, kami akan efektifkan. Satpol PP tidak mungkin bekerja sendiri. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Teguh mengimbau warga melaporkan dugaan penjualan miras secara langsung kepada Satpol PP. Menurutnya, penyampaian informasi melalui jalur tersebut dapat membantu petugas menindaklanjuti laporan tanpa memberi kesempatan kepada pihak yang diduga melanggar untuk lebih dahulu memindahkan barang dagangan.

“Informasi bisa disampaikan langsung ke Satpol PP, tidak harus diramaikan. Kalau mereka sudah mendapat informasi lebih dulu, mereka bisa bersiap-siap mengamankan barangnya,” ungkapnya.

Ia juga mencontohkan penertiban yang telah dilakukan di sejumlah titik, termasuk kawasan Jalan Sudirman. Dalam operasi tersebut, petugas disebut menyita barang dalam jumlah bervariasi, mulai dari 50 hingga 650. Namun, Teguh belum merinci satuan jumlah barang sitaan tersebut.

Penertiban, lanjut Teguh, juga melibatkan unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menilai operasi gabungan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penindakan sesuai kondisi di lapangan.

“Pastinya kami dibantu jajaran Polri dan TNI. Kami bergerak dalam bentuk gabungan. Tidak mungkin hanya unsur Satpol PP saja,” katanya.

Terkait kemungkinan penyegelan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, Teguh belum memastikan apakah langkah tersebut dapat diterapkan. Ia mengaku perlu mempelajari ketentuan dalam Perda agar penindakan tetap sesuai dengan kewenangan Satpol PP.

“Untuk penyegelan, saya perlu mempelajari lebih dalam lagi. Jangan sampai kami melangkah melampaui kewenangan yang diberikan dalam Perda. Kalau memang Perda mengatur sampai penyegelan, tidak menutup kemungkinan langkah itu bisa dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak pemerintah daerah segera menertibkan dugaan penjualan miras di belakang Kantor Kecamatan Cibodas. Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, sebelumnya menyatakan lokasi tersebut telah beberapa kali dirazia oleh tim gabungan kecamatan, Polsek Jatiuwung, dan Satpol PP. Ia menegaskan kewenangan penindakan berada pada Satpol PP.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda