RASIOO.id – Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor resmi melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bogor. Netfid melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Anggota DPR RI Ravindra Airlangga. Anggota Komisi IV DPR RI itu didugan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
“Hari ini, Netfid sudah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, Kamis 21 Desember 2023.
Surat bernomor 116/NETFID.V.02.2023 tersebut dilayangkan, Kamis 21 Desember 2023. Laporan diterima oleh staf Bawaslu Kabupaten Bogor bernama Rahmat dan diserahkan oleh pewakilan Netfid Bogor bermana Abdullah Fikri Muzaki. Pihak Bawaslu sempat menolak menerima laporan karena tidak ada satu pun Komisioner di Gedung Bawaslu.
“Tapi akhirnya diterima setelah satu jam menunggu,” kata dia.
Asep berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut. Dia meminta, agar penanganan dugaan pelangaran pemilu yang dilakukan siapa pun diproses secara transparan adn profesional.
“Netfid meminta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan planggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang Bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Asep.
Asep menegasakan, menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor Dari Partai Golongan karya Nomor urut 1 Atas nama Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran. Apalagi, penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara tersebut jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar