Bawaslu Sebut Tak Temukan Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra Airlangga

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengumumkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan saat penyerahan bantuan alat pertanian di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

Bawaslu menetapkan bahwa dugaan kasus penempelan stiker Ravindra Airlangga di bantuan traktor Kementerian Pertanian tidak dinaikkan menjadi temuan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran, pemberian bantuan alat pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) kepada kelompok tani di Kantor Distanhorbu Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 7 Desember 2023 tidak terdapat bukti yang cukup antara
persesuaian peristiwa dengan dugaan pelanggaran.

“Karena tidak terdapat saksi yang melihat secara langsung dan tidak ditemukannya pelaku yang menempelkan sticker Ravindra Airlangga (Calon Anggota
Legislatif DPR RI No. 1 Partai Golkar Dapil Jabar V),” kata Juhdi saat konferensi Pers di Gedung Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu 27 Desember 2023.

Bawaslu, kata Juhdi, telah melakukan berbagai upaya pembuktian. Pertama, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke Kantor Distanhorbun sekaligus meminta keterangan dari Kepala Dinas (Distanhorbun), Sekdis, kabid yang ada di lapangan.

“Kemudian tim yang ada di lapangan begitu juga kami telusuri Ravindra nya langsung dan terakhir kelompok tani,” papar dia, Rabu 27 Desember 2023.

Ia menyebut dari hasil penelusuran tersebut, tidak adanya syarat untuk dinaikkan menjadi temuan. Sebab, ada beberapa unsur yang tidak memenuhi.

“Syarat untuk dinaikkan menjadi temuan ini adalah pertama harus ada identitas penemu, kedua uraian kejadian, ketiga ada waktu kejadian, ada bukti dan ada pelaku. Dari hasil penelusuran kami selama ini, sampai detik ini, kami tidak menemukan bukti-bukti (fisik) adanya traktor yang memang masih terpampang stiker,” papar dia.

“Dari hasil penelusuran juga, kami tidak menemukan pelaku siapa yang menempelkan stiker, sampai detik ini kami tidak menemukan pelaku,” lanjut dia.

Sehingga, kata dia, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tentang penanganan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal, harus terpenuhi lima syarat di atas.

“Artinya bisa kami simpulkan. Informasi yang terjadi, kami putuskan tidak menyalahi dugaan pelanggaran. Karena dua syarat yaitu pelaku dan bukti terkait stiker tersebut sampai detik ini belum kami temukan dan belum kami ketahui siapa pelakunya,” tutup dia.

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar