RASIOO.id – Mobil layanan SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota setiap Rabu, 7 Februari 2024 selalu berada dihalaman parkir Mall BTW, Kota Bogor.
Pelayanan ini SIM Keliling dilakukan untuk memperpanjang masa SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Masyarakat pun bisa mendaftarkan diri sejak pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Setelah proses pendaftran, pemohon pun diharuskan mengunduh aplikasi Simpel Pol yang dilanjutkan dengan registrasi.
Masyarakat juga dapat langsung mendatangi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan.
Syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar