KPU Tindaklanjuti Vonis Bawaslu Kabupaten Tangerang Soal Kasus Penggelembungan Suara Okta Kumala Dewi di PPK Pasar Kemis

RASIOO.id – KPU Kabupaten Tangerang memastikan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI, Okta Kumala Dewi (OKD). Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis di kasus laporan pelanggaran administatif nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 tersebut. Bawaslu juga menyimpulkan adanya adanya selisih perolehan suara caleg PAN nomor urut 3 di dapil Banten 3 tersebut.

“KPU prinsipnya menghormati hasil Putusan Bawaslu karena mereka (bawaslu) sudah melakukan kajian dan penelitian secara mendalam dalam kasus sidang administrasi,” jelasnya Dedi Irawan, Anggota KPU Kabupaten Tangerang kepada wartawan rasioo.id pada Senin, 1 April 2024.

Baca Juga: PPK Pasar Kemis Terbukti Bersalah, Muhamad Rizal Apresiasi Bawaslu dan Tunggu “Nyali” KPU Kabupaten Tangerang

Dedi menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan sidang sesuai proses mekanisme penyelenggaraan pemilu. KPU juga akan menggelar rapat internal untuk memutuskan tindaklanjut seperti apa yang akan dilakukan terhadap hasil persidangan tersebut.

“Kedepan KPU akan melakukan rapat internal menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Pemeriksa menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis sebagai pihak yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 3, Okta Kumala Dewi. Keputusan ini dibacakan pada persidangan, Jumat, 28 Maret 2024.

Majelis Pemeriksa yang menyidang kasus pelanggaran administratif Pemilu 2024 tersebut, juga menemukan selisih perolehan suara Okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir C hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi peghitungan suara yang dilakukan PPK Pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhamad Rizal dalam laporannya.

Baca Juga: Majelis Temukan Selisih Suara Okta Kumala Dewi antara D Hasil dengan C Hasil, PPK Pasar Kemis Divonis Bersalah

Namun, Majelis Pemeriksa bependapat tidak menemukan fakta dan bukti keterkaitan pihak terlapor 1 atau Okta Kumala Dewi, dan terlapor 3, Sartibi atau saksi yang dimandatkan PAN dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghtingan suara di tingkat KPU Kabupaten Tangerang

“Memutuskan, satu, terlapor satu dan tiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Dua, terlapor dua terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindakan disiplin, terlapor dua diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at 29 Maret 2024.

Majelis tersebut terdiri dari 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni Muslik, MK Ulumudin, Iqbal Al msari, Hasanudin, dan Ferey Purnawan.

Bukti-bukti yang diajukan, termasuk salinan formulir C hasil TPS di Kecamatan Pasar Kemis, telah memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara telah dimanipulasi.

“Berdasarkan pencermatan dan penelitian bukti-bukti, terdapat perselishan jumlah suara caleg Okta Kumala Dewi antara C salinan dengan D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pasar Kemis,” kata Majelis menyimpulkan.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar