RASIOO.id – Pelayanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Tangerang kembali dibuka, pada Jumat, 19 April 2024.
Melalui pelayanan SIM keliling ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraannya tanpa harus mengurusnya ke kantor Polres.
Mobil layanan SIM Keliling beroperasi di Mitra 10 Bitung mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB, dan Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00-15.00 WIB.
Informasi tambahan, bagi kalian yang masa berlaku Surat Izinnya berakhir di tanggal 8 sampai 15 April, bisa memperpanjang SIM pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024.
Perlu diketahui kalau layanan mobil SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C.
Layanan ini dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar