RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus minimal mengantongi dukungan sebanyak 252.814 dari masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, mengungkapkan bahwa dukungan yang diperlukan para calon perseorangan tersebut minimal harus tersebar di 21 kecamatan.
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ujar Adi kepada wartawan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Baca Juga: KPU Umumkan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Dibuka Minggu 5 Mei
Menurut Adi, persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Adi juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.
Dia juga mengimbau bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Bogor 2024 agar menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bogor.
“Dukungan harus dikumpulkan mulai 8 hingga 12 Mei 2024. Pendaftaran pencalonannya berakhir pada akhir Agustus,” katanya.
KPU Kabupaten Bogor telah membuka akses informasi mengenai persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 melalui situs web KPU Kabupaten Bogor atau dapat juga melalui layanan pencalonan langsung.
“Mulai bulan Mei hingga Agustus, proses penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual dukungan calon akan dilakukan,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar