Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Serang Selasa 14 Mei 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten tidak perlu khawatir lagi dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A ataupun C.

Setiap Selasa, 14 Mei 2024, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota kembali mengadakan program mobil layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda.

  1.  layanan tersebut tersedia di Taman Krakatau Kramatwatu
  2. Depan Mall Ramayana

Pemohon atau masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mendatangi lokasi sejak pukul 08.00-13.00 WIB.

Layanan mobil SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Jadwal layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota.

Proses dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat adalah:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Biaya penerbitan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang SIM mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar