Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 14 Mei 2024

RASIOO.id – Area lobby Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, akan menjadi lokasi program Mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang setiap Selasa, termasuk pada tanggal 14 Mei 2024.

Mobil SIM Keliling ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C. Layanan ini dapat diakses langsung oleh pemohon mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa program ini hanya tersedia dari hari Senin hingga Sabtu, sementara tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Melakukan tes psikologi SIM.
  • Mengantongi surat keterangan sehat.

Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu sebentar hingga SIM mereka selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM untuk pengambilan dokumen.

Masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan baik guna memastikan bahwa dokumen SIM mereka selalu dalam kondisi yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar