RASIOO.id – Pada hari Senin, 1 Juli 2024, Satpas Polresta Tangerang Selatan akan mengadakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Program ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang akan segera habis masa berlakunya.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Pamulang Square: Layanan tersedia dari pukul 08:00 hingga 11:00 WIB.
- ITC BSD: Layanan tersedia dalam dua sesi, yaitu pukul 08:00 – 11:00 WIB dan 15:00 – 16:30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Tangerang Selatan dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar