RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan Mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres Bogor. Layanan ini akan tersedia pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Halaman parkir Mitra 10 Cibinong:
- Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati:
- Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Layanan Mobil SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diharapkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke sistem.
- Proses identifikasi mencakup sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Polres Bogor menekankan pentingnya membawa semua persyaratan untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Mengemudikan kendaraan tanpa SIM yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yaitu pidana kurungan maksimal 1 bulan dan/atau denda hingga Rp 250 ribu.
Simak rasioo.id di Google News





![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)








Komentar