RASIOO.id – Layanan Mobil SIM Keliling Satpas Polres Tangerang dilakukan agar masyarakat Tangerang dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Untuk setiap Senin, 29 Juli 2024, Satpas Polres Tangerang hadir di Lobby Timur Mal Ciputra.
Program ini pun beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui formulir yang tersedia di situs Polres Tangerang, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Cara dan Prosedur Perpanjangan SIM
- Surat Keterangan: Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pembayaran dan Formulir: Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean.
- Isi Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Identifikasi: Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Proses Tunggu: Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar