RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten, yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C nya, bisa langsung mendatangi dua lokasi startegis yang di pilih Satpas Polresta Serang Kota, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat sejak pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Ini 2 lokasi tersebut:
- Puri Delta Kasemen
- Stadion Maulana Yusuf
Program layanan ini hanya bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya hampir habis.
Perlu dicatat bahwa jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Berikut prosedur perpanjangan SIM yang harus diikuti:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM, termasuk identifikasi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Wajib:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologis
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News















Komentar