Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Serang, Senin 22 Agustus 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten, yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C nya, bisa langsung mendatangi dua lokasi startegis yang di pilih Satpas Polresta Serang Kota, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat sejak pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Ini 2 lokasi tersebut:

  1. Puri Delta Kasemen
  2. Stadion Maulana Yusuf

Program layanan ini hanya bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya hampir habis.

Perlu dicatat bahwa jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.

Berikut prosedur perpanjangan SIM yang harus diikuti:

  1. Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
  2. Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM, termasuk identifikasi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.

Persyaratan Wajib:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologis

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar