RASIOO.id – Program Nasional Polri terkait jadwal mobil SIM Keliling fokus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Oleh karena itu, Satpas Polresta Bogor Kota mengadakan layanan rutin ini setiap hari Senin, 26 Agustus 2024 di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM) Kota Bogor.
Masyarakat pun bisa langsung mendatangi lokasi dan mendaftar sejak pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Tak hanya itu, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Satpas Polresta Bogor di Jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan
Alur Perpanjangan SIM:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar