20 Bangunan Liar di Puncak Kembali Ditertibkan Pemkab Bogor

RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan wisata Puncak, Jawa Barat.

Sebanyak 20 bangunan berhasil ditata dalam tahap ketiga penertiban pada Senin, 11 November 2024.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, penertiban kali ini mencakup sembilan bangunan di Warpat (Warung Patra), 10 bangunan di Blok Buah, dan satu hamparan bangunan di kawasan Puncak Asri.

“Proses penertiban berjalan kondusif, bahkan sebagian pedagang membongkar lapak mereka secara mandiri, seperti di Blok Buah dan Warpat,” ungkap Anwar, Senin, 11 November 2024.

Meski demikian, Satpol PP tetap membantu pembongkaran bangunan di Warpat karena lantai dasar bangunan tersebut memiliki tiang-tiang penyangga dari beton yang membutuhkan alat berat untuk diratakan.

“Bangunan di lantai dasar Warpat dengan konstruksi beton dibongkar menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” jelasnya.

Sementara itu, pemilik bangunan di kawasan Puncak Asri sempat menyampaikan keberatan selama proses penertiban, namun hal ini dapat diselesaikan dengan baik, dan pembongkaran tetap dilakukan.

Setelahnya, pihak PT SSBP langsung melakukan pemagaran untuk mengamankan aset tanah yang dimiliki perusahaan tersebut.

Satpol PP sebelumnya telah melayangkan beberapa surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah agar membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Proses ini mengikuti Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang Melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 5, jika surat teguran untuk pembongkaran mandiri dalam waktu 7×24 jam tidak diindahkan, maka pemerintah daerah berhak membongkar bangunan tersebut.

Dalam tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menggelar dua tahap penertiban sebelumnya di kawasan Puncak.

Tahap pertama dilakukan pada 24 Juli 2024, di bawah pimpinan Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Dalam penertiban ini, 329 bangunan sepanjang Jalur Puncak diratakan, meliputi 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Tahap kedua penertiban dilaksanakan pada 26 Agustus 2024, dengan fokus mulai dari Paralayang hingga Puncak Pas. Dalam tahap ini, 196 lapak pedagang kaki lima (PKL) dirobohkan, termasuk Warpat, yang merupakan salah satu warung makan ikonik di kawasan wisata Puncak.

Sebagai bagian dari penataan kawasan wisata, ratusan pedagang yang terdampak penertiban ini tidak hanya digusur, namun juga diberi tempat baru untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas, yang terletak di dekat gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area pendaratan paralayang.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar