RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Kali ini, layanan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Layanan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, khusus untuk warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya.
Syarat dan Biaya Perpanjangan yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses Perpanjangan SIM
- Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan demikian, antrean di kantor Satpas dapat dikurangi, dan warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih nyaman.
Bagi warga Ciampea dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan habis, manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan cepat, mudah, dan praktis melalui layanan SIM Keliling.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar