RASIOO.id – Polresta Tangerang Selatan terus mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C melalui layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini hadir setiap hari, kecuali Minggu dan hari libur resmi, memberikan fleksibilitas bagi warga untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada Selasa, 14 Januari 2025, Mobil SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Pamulang Square, dengan jadwal sebagai berikut:
- ITC BSD: Pukul 08.00–13.00 WIB.
- Pamulang Square: Sesi pertama pukul 08.00–12.00 WIB dan sesi kedua pukul 15.00–16.30 WIB.
Dengan jadwal layanan yang variatif, warga dapat memilih waktu dan lokasi yang paling sesuai untuk mengurus perpanjangan SIM secara praktis dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Polresta Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan, guna mempercepat proses perpanjangan.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Mengambil SIM baru yang telah diperpanjang.
Polresta Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.
Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini menjadi wujud nyata komitmen tersebut, menawarkan solusi mudah, cepat, dan efisien bagi warga.
Bagi warga Tangerang Selatan yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, segera manfaatkan layanan ini di ITC BSD atau Pamulang Square pada jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan dokumen Anda telah lengkap untuk pengalaman perpanjangan SIM yang lancar dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar