RASIOO.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Satpas Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 15 Januari 2025 di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:
- Surat keterangan sehat dan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan lokasi yang strategis di Mal BTW, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat sekaligus menikmati kenyamanan tambahan, seperti berbelanja atau bersantai di mal.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polresta Bogor Kota.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor semakin terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi mereka.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar